SUMENEP - Polsek Kangayan, Polres Sumenep ungkap kasus terjadinya aksi tindak pidana turut serta melakukan penculikan dan kekerasan yang dilakukan dimuka umum Selasa (9/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kejadian tragis ini menimpa korban berinisial S, perempuan berusia 27 tahun warga Dusun Somie RT/RW 02/03, Desa Pabian, Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Aksi penculikan dan kekerasan ini terjadi pada Minggu (24/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB yang lalu di Jalan Desa Pabian tepatnya di depan toko milik korban yang beralokasi di Dusun Somie RT/RW 02/03 Desa Pabian Kec. Arjasa Kab. Sumenep. Diduga pelaku tak lain adalah mantan Suaminya.
"Iya benar, dalam kasus aksi penculikan dan kekerasan yang terjadi dilakukan dimuka umum secara bersama-sama dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka. Polisi berhasil mengamankan berinisial MA (30 th) di Pulau Mamburit, Desa Kalisangka, Kec. Arjasa Kangean, Kab. Sumenep pada Selasa (9/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB, " kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., kepada wartabhayangkara.com, Kamis (11/8/2022).
Awalnya korban berinisial S (27 thn) tidak menaruh curiga saat sebelum terjadinya aksi penculikan dan kekerasan yang menimpanya.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian diketahui bahwa yang telah melakukan tindak pidana tersebut yaitu B bersama MA dan seorang temannya lagi yang belum diketahui namanya.
"Setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MA, " ujar AKP Widiarti.
Lanjut Widi mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian MA mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan tindak pidana penculikan dan atau kekerasan yang dilakukan dimuka umum secara bersama-sama dan atau ancaman dengan kekerasan dan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan bersama-sama dengan Buhari dan seorang temannya berinisial B terhadap korban S (27).
Akibat dari terjadinya aksi tindak pidana penculikan dan kekerasan tersebut, korban S mengalami luka-luka dibagian tubuhnya diantaranya luka robek pada kepala bagian atas, luka robek pada punggung tangan kiri, luka robek pada tangan kanan, luka lecet pada dahi, luka lecet didekat bibir bagian kanan, lebam pada mata kanan, bengkak pada bagian wajah dan bibir.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih tanpa plat nomor dan Pakaian milik korban S.
Sementara hingga saat ini, belum diketahuinya keberadaan berinisial B dan seorang temannya.
Sedangkan Barang Bukti (BB) berupa pakaian yang digunakan MA saat melakukan tindak pidana tersebut telah dibuang ke laut sehingga akan dilakukan pencarian barang bukti.
Kepada petugas, berinisial MA mengaku tidak mengenal terhadap temannya yang berinisial B yang hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dari keterangan saksi-saksi dan terlapor, yakni korban S serta BB yang disita serta persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan BB, sehingga tersangka MA cukup bukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penculikan dan kekerasan yang dilakukan dimuka umum secara bersama-sama dan penganiayaan yang menyebabkan luka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, " ungkap AKP Widiarti. (Jon)