Polsek Kangayan Tangkap Warga Paseraman, Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    Polsek Kangayan Tangkap Warga Paseraman, Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    SUMENEP - Polsek Kangayan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni berinisial S bin Toriya (29 tahun) warga asal Dusun Pasar Rao, RT/RW 001/010, Desa Paseraman, Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

    Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.s., SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartabhayangkara.com, Rabu (20/7/2022).

    Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap pada Rabu tanggal 20 Juli 2022 sekira pukul 00.30 WIB, di Desa Timur Jangjang, Kec. Kangayan, Kab. Sumenep, Madura, Jawa Timur.

    Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman, SH, MH bersama Kanit Reskrim Aiptu Santoso dan Kanit Binmas Aipda Agung Santoso, SH sewaktu melaksanakan patroli di sekitar rumah warga yang sedang melaksanakan acara hiburan ludruk mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disekitar acara hiburan ludruk tersebut terdapat pemuda yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, " ucap AKP Widiarti.

    Selanjutnya, kata Widi, pelaku berinisial S bin Toriya (29 tahun) langsung dibawa menuju teras depan rumahnya Asmari yang tidak jauh dengan lokasi hiburan ludruk. 

    Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan disaku celana pelaku sebelah kanan bagian belakang. 

    Menurut pengakuan S bin Toriya (29 tahun), bahwa 1 poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya mendapatkan dari seseorang yang tidak dikenal memakai jaket merah ada jampernya, " sebutnya.

    Selanjutnya S bin Toriya (29 tahun), berikut barang buktinya berupa 1 poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0, 26 gram dibawa ke Polsek Kangayan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Akibat dari perbuatannya, penerapan yang disangkakan kepada pelaku dengan penerapan pasal tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polisi berhasil menangkap pelaku terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu dilokasi kejadian setelah menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat yang mengaku resah, ” pungkasnya. (Jon)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Dampingi Babinkamtibmas Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    kontrol Perpeloncoan MPLS Harus Dalam Pengawasan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Koloni Ekonomi di Tanah Merdeka, Penjajahan Gaya Baru yang Menghisap Bangsa

    Ikuti Kami