Bupati Sumenep : Nelayan Manfaatkan Sertifikat Tanah Untuk Pengembangan Usaha

    Bupati Sumenep : Nelayan Manfaatkan Sertifikat Tanah Untuk Pengembangan Usaha

    SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan sertifikat atas tanah nelayan sebagai upaya mendorong meningkatkan kesejahteraannya, melalui penataan legalisasi aset.

    Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi mengatakan, para nelayan yang menerima sertifikat atas tanah bisa memanfaatkannya untuk menambah modal dalam upaya mengembangkan usaha, dengan menjadikan sertifikat itu sebagai agunan atau jaminan melalui lembaga keuangan. 

    “Sertifikat itu, tentunya memudahkan nelayan meminjam uang untuk pengembangan usahanya kepada perbankan, ” kata Bupati pada Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan, di Balai Desa setempat, Rabu (14/09/2022).

    Sertifikat tanah memberikan jaminan hukum tentang kepemilikan tanah nelayan yang memudahkan mendapat pinjaman modal usaha ke pihak perbankan,   sehingga memanfaatkan sertifikat itu demi pengembangan usaha bukan kepentingan lainnya.

    "Kami minta manfaatkan sertifikat tanah ini untuk pengembangan usaha sehingga meningkatkan kesejahteraannya, bukan untuk kepentingan lainnya, karena nelayan peminjam uang harus melunasi ke bank penyalur pinjaman dengan mencicil setiap bulannya, ” tuturnya.

    Pada sisi lain, Bupati mengungkapkan, nelayan yang telah memiliki sertifikat atas tanah juga mencegah konflik sosial, baik di antara keluarga maupun masyarakat yang saling mengakui kepemilikan hak atas tanah itu.

    “Manakala tanah telah bersertifikat mencegah perebutan tanah baik di lingkungan keluarga maupun dengan masyarakat, mengingat sertifikat itu telah mempunyai kekuatan hukum kepemilikan tanah, ” ungkapnya. 

    Penyerahan sertifikat atas tanah nelayan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ra Achmad Fauzi kepada nelayan penerima. 

    Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep Agustiono Sulasno menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengusulkan sertifikasi hak atas tanah nelayan sebanyak 1.250 bidang, perinciannya usulan 2020 sebanyak 400 bidang, usulan 2021 sebanyak 650 bidang dan usulan 2022 sebanyak 200 bidang. 

    “Alhamdulillah sebagian sertifikat yang sudah selesai telah diserahterimakan kepada yang berhak menerima. Sedangkan penyerahan sertifikat atas tanah nelayan ini sebanyak 100 sertifikat yang merupakan usulan 2020, ” tambahnya. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Demi Kelancaran Babinsa Koramil 0827/23...

    Artikel Berikutnya

    Selama 10 Hari Satpol PP Bersama Tim Gencar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha
    Hidayat Kampai: Generasi Stroberi? Bukan, Kami Ini Generasi Guava yang Tangguh!
    Hidayat Kampai: Ketika Guru Renang Tak Bisa Berenang

    Ikuti Kami