SUMENEP - Satresnarkoba Polres sumenep telah melaksanakan giat dan berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu.
Kali ini, polisi menangkap pelaku berinisial MH bin Jalis (30) yang diketahui membawa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Hj. Widiarti.S., SH mengatakan, MH bin Jalis (30) berhasil diamankan di halaman rumah milik Mat Segek yang beralokasi di Desa Ganding, Kec. Ganding, Kab. Sumenep pada Jum’at (22/7/2022) sekira Pukul 21.00 WIB.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Saat itu, petugas mencurigai aktivitas MH bin Jalis yang sedang turun dari kendaraan sepeda motor yang dikendarainya.
"Polisi mencurigai seorang laki-laki sesuai dengan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penangkapan dan diketahui identitasnya berinisial, MH bin Jalis (30), pada saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti pada tangan kiri pelaku berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0, 52 gram, " kata Hj.Widiarti dalam keterangan tertulisnya kepada wartabhayangkara.com, Sabtu (23/7/2022).
Hj. Widi mengatakan, setelah ditunjukkan, pelaku MH bin Jalis (30) warga Dusun Jambu Monyet II, Desa Lenteng Barat, Kec. Lenteng Kab. Sumenep mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya.
"Barang bukti yang diakui miliknya pelaku tersebut telah diamankan berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0, 52 gram. 1 unit HP Merk Samsung warna putih bersilikon dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam bernopol M-3158-WO berikut STNKnya, " jelasnya.
Lebih lanjut, Hj. Widi mengatakan pelaku MH bin Jalis (30), telah ditahan di Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku maupun barang bukti dibawa ke sel tahanan Mapolres Sumenep guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup, " pungkasnya. (Jon)