SUMENEP - Ditemukan saat hendak transaksi narkotika jenis sabu, pelaku berinisial N bin Manto Diarjo Tukiman (37 thn) warga asal Desa Krajan Jomboran, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten, Propinsi Jawa Tengah ditangkap polisi, Selasa (19/7/2022), sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersebut, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika jenis sabu, bahwa di salah satu stand baju pasar malam tepatnya di lapangan sepak bola, Desa Banaresep Timur, Kec. Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Hj. Widiarti.S., SH kepada wartabhayangkara.com, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).
Lanjut Hj. Widi mengungkapkan, pada saat pelaku tengah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP dan menjumpai seseorang yang gerak geriknya mencurigakan dan ciri-cirinya sama persis dengan yang telah di informasikan sebelumnya.
Kemudian unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep mendekati pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan, " ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang diketemukan di atas kasur dekat pelaku.
Selain Barang Bukti (BB) berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merek OPPO A12 warna hitam yang dipergunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
Setelah ditunjukkan barang bukti tersebut kepada pelaku, kemudian pelaku mengakui dan membenarkan barang tersebut adalah sabu miliknya yang di dapat dengan cara membeli kepada seseorang.
Selanjutnya pelaku ditetapkan tersangka, tersangka beserta barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya, tersangka N bin Manto Diarjo Tukiman (37 thn) dijerat dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, " pungkas Hj. Widi. (Jon)