SUMENEP - Kasdim 0827/Sumenep Mayor Inf Achmad Djailani menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep Jl. KH. Mansyur No.54 Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Selasa (19/7/2022).
Barang bukti 207 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sumenep. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa berbagai jenis narkoba dan barang lainnya.
Kasdim Mayor Inf Achmad Djailani mengatakan, hari ini kami bersama unsur Forkopimda lainnya menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dipotong-potong hingga di bakar, " jelasnya.
Dia mengungkapkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai kewenangan Jaksa yang wajib melaksanakan putusan keadilan serta melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus mulai Maret 2021 s.d Juni 2022 dari 207 perkara dan 247 orang yang mana didominasi oleh undang-undang Narkotika 144 kasus, dan 138 kasus Kamtib Umum.
Kasdim juga mengungkapkan barang bukti sediaan berupa pil atau sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
"Kemudian barang bukti berupa sabu, dan sejenisnya pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender, " ungkapnya.
Sementara barang bukti berupa benda tajam dipotong-potong untuk ponsel dihancurkan dengan alat pemukul sehingga tidak dapat digunakan.