SUMENEP, – Pertama kali, Rumah Restorative Justice Universitas Wiraraja (Unija) melangsungkan satu perkara pidana umum bersama Kejari Sumenep, Rabu (7/9/2022).
Pada perkara itu Rektor Unija, Kepala Seksi Pidana Umum, beserta Ketua Rumah RJ Wiraraja memulai kegiatan dengan memberikan Arahan.
Rektor Unija Dr. Sjaifurrachman, SH, CN, MH pada saat pengarahannya mengatakan, Karena para pihak masih keluarga besar maka saya meminta pendapat dari para anggota rumah RJ agar memberikan sisi keilmuannya guna menengahi dan mendamaikan para pihak.
“Perkara mengungkapkan yang sudah dinyatakan P21, ” tutur Rektor Unija.
Kasi Pidum Selamet Pujiono mengatakan, Penyelesaian restorative justice adalah proses penyelesaian tanpa pengadilan, proses yang ini, hasilnya akan dikirim ke kejagung. “Disini kami mempertemukan para pihak, dan kami butuh masukan dari para anggota rumah RJ, ” ungkapnya.
Setelah dilimpahkan pada kejaksaan dinyatakan P21. Namun, oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) dicarikan jalan tengah untuk berdamai. “Terselesaikan, kedua belah pihak saling memaafkan, ” katanya.
Perlu diketahui, selain Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep Selamet Pujiono beserta tim ikut mendampingi yang berperkara. (humas Unija)