SUMENEP - Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan 19 orang tersangka kasus tindak pidana perjudian. Dari Jumlah tersebut merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana perjudian selama tahu 2022 sebanyak 9 kasus.
9 Kasus tersebut terdiri dari 8 kasus hasil ungkap kasus dari Satreskrim Polres Sumenep dan 1 kasus hasil ungkap Polsek Saronggi, jelas Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H., Senin (29/08/2022).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Sumenep menyebutkan 19 tersangka terdiri Bandar Judi sebanyak 5 orang, Pengecer 12 orang dan pembeli 2 orang. Sedangkan untuk tingkat pendidikan dari para tersangka yakni jenjang pendidikan SMA/MA 2 orang, SMP/MTs 2 orang dan SD/MI 15 orang.
"Sementara untuk lokasi penangkapan diantaranya di Kecamatan Lenteng, Batuputih, Saronggi, Bluto dan Kecamatan Kota Sumenep. Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah Uang tunai Rp. 1.875.000, - Hp 17 buah, buku rekening BRI, ATM BCA, ATM BRI dan kertas rekapan, " ungkapnya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, " ujarnya menambahkan. (*)