Terkait RUU Sisdiknas, DPKS Perjuangkan Dua Hal Ini

    Terkait RUU Sisdiknas, DPKS Perjuangkan Dua Hal Ini

    SUMENEP - Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Amir Syarifuddin menyampaikan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang akan diperbaharui melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) semestinya tidak menghilangkan tunjangan sertifikasi guru.

    “Karena guru merupakan tenaga profesi yang dalam aturan semestinya menempati posisi terpisah dan khusus, " ungkapnya di sela-sela Silaturahim dan Rapat Koordinasi Nasional Dewan Pendidikan se-Indonesia, di Hotel Sahid Jaya Surakarta, Sabtu (24/09/2022) kemarin.

    Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 15 yang menjelaskan secara rinci tentang tujangan profesi merupakan isyarat guru sebagai tenaga profesional diberi posisi khusus dalam mengemban amanah memajukan pendidikan.

    "Dengan adanya sertifikasi guru (maka) akan lebih memperjelas quality control terhadap guru dalam meningkatkan kapasitasnya, " terang pria yang juga menjabat Sekretaris Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Kabupaten Sumenep ini. 

    Amir menambahkan bahwa guru merupakan profesi khusus, sehingga kesejahteraannya harus selalu diperhatikan. 

    “Nasib guru, terutama kesejahteraannya, akan terus kami perjuangkan. Karena guru, dalam perannya merupakan pembentuk generasi bangsa, ” imbuhnya. 

    Sementara itu, anggota DPKS lainnya Achmad Junaidi menyoroti hilangnya peran komite sekolah dan orang tua dalam legal formal RUU Sisdiknas. 

    Menurut anggota Komisi Informasi dan Layanan DPKS ini, peran serta komite sekolah dan orang tua dalam legal formal RUU Sisdiknas yang hanya ada di lampiran, pada akhirnya menyamakan posisi komite sekolah dengan Non-Governmental Organization (NGO) . 

    "Nantinya peran komite sekolah seakan-akan seperti NGO, padahal peran komite sekolah dan orang tua sangat penting dalam mengantarkan pendidikan anak-anak mereka. Karenanya, kami berupaya memperjuangkan komite sekolah dan peran orang tua agar menjadi bagian dari legal formal RUU Sisdiknas, ” pungkas Junaidi. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi...

    Artikel Berikutnya

    Pelayanan Perpustakaan Keliling di Kampung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan

    Ikuti Kami