SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berupaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar semakin maju dan berkembang dengan membuka berbagai akses pemasaran.
Setelah sukses meluncurkan Mall UMKM sebagai pusat promosi dan pemasaran produk secara luring, kali ini Pemkab Sumenep melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) membuka akses pemasaran secara daring.
Kepala Bagian (Kabag) PBJ Mustangin secara resmi membuka kesempatan kepada pelaku UMKM untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sumenep melalui e-katalog lokal dan toko daring.
“Kami mengundang secara resmi melalui surat dan mengajak pelaku UMKM untuk ikut aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sumenep, ” demikian disampaikan Mustangin kepada Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, Kamis (04/08/2022).
“Bukan hanya sekedar mengundang, petugas kami juga siap melakukan pendampingan kepada UMKM untuk prosesnya sebagai bentuk Bismillah Melayani sebagaimana pesan Bapak Bupati Sumenep, ” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa persyaratan untuk mendaftar di e-katalog lokal dan toko daring sangat mudah. Pemilik UMKM cukup membawa KTP, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Caranya sangat mudah, pemilik UMKM bisa membawa KTP, NIB, NPWP, dan foto produknya yang akan diupload di e-katalog lokal dan toko daring, semua proses nanti akan didampingi oleh tim” terangnya.
Mustangin juga menjelaskan bahwa e-katalog lokal merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). Sedangkan Toko Daring merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh beberapa vendor e-commerce yang terintegrasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Baik e-katalog lokal maupun toko daring, keduanya ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi OPD untuk belanja kebutuhan kantor secara terbuka, transparan, efektif, efisien dan tercatat transaksinya, ” pungkasnya. (*)